Jaksa Agung Menteri PANRB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset dan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung tempat pertemuan strategis antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Kamis, 23 November 2023.
Kunjungan silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam pembahasan pembentukan Badan Pemulihan Aset dan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di lingkungan Kejaksaan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kelanjutan dari kunjungan Jaksa Agung sebelumnya ke Kantor Kementerian PANRB. Ia menekankan bahwa kehadiran Kementerian PANRB adalah sebagai bentuk dukungan nyata dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan.
"Ketika pembentukan Badan Pemulihan Aset disahkan, kami yakin Kejaksaan akan lebih optimal dalam penegakan hukum terutama terkait penyelamatan aset negara," ujar Menteri PANRB. Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset tidak berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Jaksa Agung, dalam penyampaian selanjutnya, menjelaskan bahwa Kejaksaan secara kelembagaan telah menjalankan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam penegakan hukum, termasuk dari penyidikan hingga proses eksekusi, seperti asset tracing dan asset recovery. Jaksa Agung juga berharap Kejaksaan dapat mengelola aset yang telah disita melibatkan institusi terkait, tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
"Dengan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kita dapat lebih adaptif dan terkoordinir dalam mengelola aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga aset tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh negara," ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekankan pentingnya dukungan dari Kementerian PANRB terhadap pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pembentukan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kesehatan para pelaku tindak pidana untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi Jaksa Agung untuk berbagi rencana pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah, termasuk di Banten dan Mojokerto. Jaksa Agung menyampaikan bahwa rumah sakit ini akan membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan, dan pelayanan kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh beberapa pejabat Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana. Di pihak Kementerian PANRB, hadir Pejabat Deputi sebagai perwakilan.
Pertemuan berlangsung dengan penuh kerjasama dan konstruktif, menandai langkah-langkah positif dalam upaya penguatan sistem penegakan hukum dan pembangunan kelembagaan.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung