Kejati Riau Gelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ
Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH., MH, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Hendrizal Husin, SH., MH.
Dalam ekspose tersebut, dua perkara tindak pidana ringan diekspos, masing-masing melibatkan Ahmad Muzakir dan Azmal Saragih. Ahmad Muzakir dihadapkan pada kasus laka lantas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sedangkan Azmal Saragih terlibat dalam kasus pengancaman dengan penggesekan parang.
Proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di dua perkara tersebut memasuki tahap pengajuan. Ahmad Muzakir dan Azmal Saragih meminta maaf kepada korban, dan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela telah disaksikan oleh tokoh masyarakat di Kantor Kejari Pekanbaru.
Keputusan penghentian penuntutan ini mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Alasan penghentian penuntutan antara lain melibatkan proses perdamaian, kepastian bahwa tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, serta respons positif dari masyarakat terhadap keadilan restoratif.
Dalam implementasi keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Langkah ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Riau untuk memberikan keadilan yang bersifat restoratif dan memperkuat perdamaian di masyarakat.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau