Kejati Riau Serahkan Tersangaka dan BB Tahap II Kasus Korupsi Jembatan Sungai Enok Ke Kejari Inhil

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan penyerahan tersangka dengan inisial BS dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan penyerahan tersangka dengan inisial BS dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Penyerahan ini berlangsung di Rutan Kelas 1 Pekanbaru pada pukul 11.30 WIB, Kamis (23/11). BS menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.
Berkas perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tanggal 17 November 2023. Terhadap BS, mantan Direktur PT. Bonai Riau Jaya, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 November 2023 hingga 12 Desember 2023.
BS diduga bersama-sama dengan H. M. FADILLAH AKBAR BIN HADARIE DJAFRI (DPO), berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, terlibat dalam praktik korupsi pada proyek pembangunan jembatan. Proyek tersebut melibatkan PT. Bonai Riau Jaya dan PT Ramadhan Raya sebagai kontraktor dan pelaksana kegiatan.
Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak Rp. 14.826.029.360,00 menjadi dasar kerjasama ini. Sejak Januari hingga Desember 2012, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.842.306.309,34.
BS disangkakan melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir saat ini mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II berlangsung aman, tertib, dan lancar, menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Riau dalam menangani kasus korupsi dengan integritas dan transparansi.
Editor :Yefrizal
Source : Kejati Riau