Kejagung Periksa Direktur Utama PT Venus Inti Perjasa Terkait Terkait Perkara Komoditas Timah

Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, selama periode 2015 hingga 2022.
HT, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Venus Inti Perjasa, dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait perkaranya. Proses pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, salah satu perusahaan tambang terkemuka di Indonesia, Kamis (4/1).
Saksi HT diduga memiliki informasi kunci terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tujuh tahun terakhir. Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dan menjaga integritas hukum. Kasus ini menjadi sorotan khusus karena melibatkan salah satu perusahaan tambang terkemuka di Indonesia. Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi penting seperti HT diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi terkait praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. (K.3.3.1)
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung