Kejagung Periksa Kepala Seksi Balai Teknis Perkeretaapian Medan

Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, selama periode 2017 hingga 2023.
Pada Kamis, 4 Januari 2024, RMY, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017 dan Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan selama 2017 hingga 2023, dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama pelaksanaan proyek tersebut.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan di sektor pembangunan infrastruktur.
Proyek jalur kereta api Besitang-Langsa menjadi sorotan karena melibatkan anggaran publik dan memiliki dampak signifikan terhadap mobilitas masyarakat. Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas dalam proyek-proyek pembangunan nasional. Pemeriksaan terhadap saksi RMY diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan untuk pengungkapan lebih lanjut dalam kasus ini. (K.3.3.1)
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung