Kejagung Periksa 2 Kades Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Senin (4/12).
Kedua saksi yang diperiksa adalah S, Kepala Desa Ringin, dan S, Kepala Desa Kuala Mulya. Keduanya menjadi fokus pemeriksaan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group di wilayah tersebut.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dapat diungkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tindak pidana korupsi yang diduga terjadi, sehingga tindakan hukum yang tepat dapat diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kebenaran dan menjaga keadilan dalam penanganan kasus ini.
Editor :Yefrizal
Source : Kejagung